Situs Berita Blog Asbisindo – 16 April 2026 | Dirjen Pajak (DJP) saat ini sedang mempertimbangkan untuk melakukan relaksasi pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. DJP berharap dengan relaksasi ini, wajib pajak dapat lebih mudah melakukan pelaporan pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya.
Latar Belakang
Pelaporan SPT Tahunan WP Badan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Pelaporan SPT Tahunan WP Badan harus dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP. Namun, banyak wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan WP Badan karena berbagai alasan, seperti kurangnya pengetahuan tentang pajak, kesulitan dalam mengakses aplikasi e-SPT, dan lain-lain.
Target Relaksasi
DJP berharap dengan relaksasi pelaporan SPT Tahunan WP Badan, wajib pajak dapat lebih mudah melakukan pelaporan pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Relaksasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. DJP juga berharap relaksasi ini dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.
Realisasi Pelaporan SPT
Menurut data DJP, jumlah pelaporan SPT Tahunan WP Badan yang telah dilakukan oleh wajib pajak hingga tanggal 12 April 2026 telah mencapai 11,1 juta. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 11,22 juta pelaporan SPT Tahunan WP Badan pada tahun 2025. DJP juga mencatat bahwa telah terjadi peningkatan aktivasi Coretax, yaitu sebanyak 18 juta aktivasi Coretax pada tahun 2025.
| Tahun | Jumlah Pelaporan SPT | Jumlah Aktivasi Coretax |
|---|---|---|
| 2025 | 11,22 juta | 18 juta |
| 2026 | 11,1 juta | Belum diumumkan |
Batas Waktu Pelaporan SPT
Wajib pajak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan WP Badan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 30 April 2026. Jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan WP Badan sebelum batas waktu, maka wajib pajak akan dikenakan denda. Oleh karena itu, wajib pajak harus segera melakukan pelaporan SPT Tahunan WP Badan untuk menghindari denda.
- Wajib pajak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan WP Badan secara online melalui aplikasi e-SPT
- Wajib pajak harus memiliki NPWP dan kode aktivasi Coretax
- Wajib pajak harus mengisi formulir SPT dengan lengkap dan benar
- Wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak yang terutang
Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan WP Badan dengan mudah dan memenuhi kewajiban pajaknya. DJP juga berharap bahwa relaksasi pelaporan SPT Tahunan WP Badan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Gajah Tunggal: Saham yang Terus Menguat di Tengah Ketidak… Dunia Investasi: Antara Kematian Mark Mobius dan Pergerak… Ekonomi Dunia di Tengah Ketidakpastian: Tantangan dan Pel… Pajak Kendaraan Bermotor: Aturan Baru dan Diskon Generasi Z: Membangun Masa Depan dengan Investasi dan Ide… Saham CDIA: Antara Pemicu dan Penurunan, Apa yang Terjadi… KUR BRI 2026: Pembiayaan UMKM dengan Bunga Ringan dan Pro… Siak: Galangan Kapal Terbesar di Sumatera Mulai Dibangun,… Mark Mobius, Pelopor Investasi Negara Berkembang, Meningg…